Murexsnews.com Palembang– Sempat beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa, BA mantan Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2010 s/d 2016, akhirnya berhasil di ciduk tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
BA yang tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2025-2030 ini berhasil digelandang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ketika sedang berada di penginapan Hotel Alam Sutra.
“Benar yang bersangkutan sudah kami tahan di sebuah hotel. BA sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui press releasenya, Selasa (11/3/2025).
Menyandang status tersangka bersama RM, RS, SAI, AM, BA adalah orang yang terakhir ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel. BA dikabarkan selalu berpindah-pindah tempat di mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan di Palembang.
Dari penjelasan kepala penerangan kemenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. anggota DPRD BA, RM, RS, SAI, AM, telah bersama-sama melakukan penguasaan lahan negara secara tidak sah dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam Khususnya perkebunan kelapa sawit.
Pada saat dilakukan penangkapan BA ditangkap atas surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, walaupun pada saat penangkapan BA menolak namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra,” katanya.
Adapun Perbuatan Tersangka BA diduga kuat melanggar :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus Operandi, tersangka BA bersama-sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, ikut terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan Hutan Produksi dan Lahan Transmigrasi.
Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Tersangka BA langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kemudian Tersangka BA setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. -rls