Murexsnews.com Lubuklinggau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kita Lubuklinggau memiliki peranan yang sangat strategis dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, karena DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Peraturan Daerah, merupakan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh DPRD dalam rangka meningkatkan kehematan, efesiensi dan efektivitas sekaligus memberikan alternatif perbaikan maupun penyempurnaan.
H.Yaudi anggota DPRD Lubuklinggau mengadakan kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum kota Lubuklinggau. Salah satunya tentang Perwal No.14 tahun 2022 perubahan atas Perwal No 38 Tahun 2021, permasalahan PPDB
Hadir pada kesempatan kali ini dari berbagi unsur elemen masyarakat, seperti ketua-ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya. Acara yang di pusatkan di kediaman pribadi H. Yaudi yang berada di kawasan kelurahan batu urip Taba, kecamatan timur 1, kota Lubuklinggau, pada sabtu 19-07-2025.
Sementara itu H. Yaudi menyampaikan kegiatan kita pada hari ini, pengawasan produk hukum, apa-apa saja produk hukum yang sudah di ada. Pada hari ini kita bahas masalah produk hukum di bidang penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Bagaimana kita tahu bagaimana cara Perwal bagaimana caranya penerimaan siswa baru, sebab peranan kami sebagai pengawasan.
Jadi hari ini kita mengadakan kegiatan pengawasan DPRD Terhadap Produk Hukum Daerah, penilaian pengguna, sasaran kebijakan terhadap Perwal No.14 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwal no.38 tahun 2021 tentang penerimaan peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP.
Adapun narasumber kita pada hari ini saudara Miko dan Eka Rahman dari universitas Bengkulu, ujar yaudi
Sesi tanya jawab makin alot bapak Amir, ketua Rt03 kelurahan batu urip Taba menyampaikan di Lubuklinggau ini Banyak Sekolah di Lubuklinggau ini, SMP ada 14 dan SMA ada 9 yang ingin saya tanyakan sistem PPDB saat ini
yang di pakai yang mana ‘donasi atau zonasi’?Yang jelas.
Munsir salah satu warga meminta kepada pemerintah dan anggota dewan, agar sistem zonasi itu di hapuskan dan jalur prestasi di lanjutkan.
“Sebenarnya zonasi itu sudah di ukur jarak rumah dengan sekolah, semakin dekat jarak semakin prioritas.”ujar Jatmiko Yogo.p
Eka Rahman, jika ada masyarakat yang meminta agar sistem zonasi di hapuskan dengan perwal yang ada namun akan berbenturan dengan aturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).
Dan memang cukup banyak problem di masyarakat, dan apa yang akan kita lakukan dengan perwal yang ada saat ini. Namun sedikit gambaran Kito sebagai wali murid “aturan apapun tidak akan terasa adil jika anak kita tidak lulus di PPDB sekolah.” Ringkasnya.