Demo Protes Terhadap Putusan Pengadilan Yang Dinilai Tak Adil

 

 

Murexsnews.com Lubuk Linggau – Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, melakukan aksi damai menyampaikan protes terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

 

Endang Nofriono sebagai koordinator lapangan mengatakan bahwa tuntutan ini muncul setelah seorang terdakwa dijatuhi hukuman satu bulan kurungan atas perkara tindak pidana ringan dengan nilai kerugian Rp134.400.

 

“Hari ini kami hanya disambut oleh perwakilan Pengadilan Negeri, bukan oleh kepala Pengadilan ataupun hakim yang menangani perkara, jadi tidak ada solusi,” ujar Endang, Selasa 16/12/2025

 

Lebih lanjut Endang mengatakan bahwa beberapa waktu kedepan akan melakukan aksi damai kembali di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

 

“Kami berikan waktu 2 X 24 jam, kalau tidak ada kejelasan kami akan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Endang.

 

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum:

 

1. Majelis hakim diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan mengapa hukuman pemenjaraan dipilih pada perkara dengan nilai kerugian sangat kecil.

 

2. Pengadilan Negeri Lubuklinggau diminta melakukan evaluasi internal terhadap penerapan asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam perkara-perkara ringan.

 

3. Mahkamah Agung didorong untuk memperkuat pedoman pemidanaan agar perkara bernilai sangat kecil tidak lagi berujung pada hukuman penjara yang tidak relevan dan kontraproduktif.

 

4. Penegak hukum diminta mempertimbangkan kembali kebijakan pemidanaan yang mempengaruhi kelompok rentan, terutama masyarakat kecil yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi lemah.

 

5. Segera copot Kepala Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

6. Penjarakan oknum PT Evan Lestari yang diduga kuat menyuap hakim PN Linggau.

 

7. Bebaskan Saudara Yatman yang tidak bersalah.

 

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional.

 

Lebih lanjut, Saat wawancara Erif Erlangga yang merupakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuklinggau, ‘bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau tentunya sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum.’

 

“Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah menjatuhkan putusan satu bulan penjara terhadap terdakwa Yatman. Namun, terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. Saat ini, seluruh proses administrasi banding berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk diteruskan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang,” jelas Erif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *