Fahrizal Raharja: Seluruh Cafe Yang Ada Di Lubuklinggau, Jangan Abaikan Izin Usaha

Murexsnews.com LUBUK LINGGAU –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuk Linggau menegaskan tidak tinggal diam menyikapi polemik operasional Cafe QQ yang disebut masih beraktivitas meski izin usahanya telah dicabut oleh pemilik.

 

Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja, S.H., M.M., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa malam (27/1/2026) setelah menerima informasi pencabutan izin pada siang harinya.

 

“Kami tidak tinggal diam. Malamnya kami cek ke lokasi dan masih ditemukan adanya aktivitas di Cafe QQ,” tegas Fahrizal kepada awak media.

 

Ia menyayangkan masih adanya aktivitas usaha tersebut, padahal secara aturan, setiap tempat usaha wajib menghentikan operasional apabila tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.

 

Fahrizal menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami sudah mengingatkan, usaha yang izinnya belum jelas atau sudah dicabut tidak boleh beroperasi. Ini berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian,” ujarnya.

 

Kasus Cafe QQ sebelumnya menuai sorotan publik setelah mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dan ulama. Tekanan publik tersebut akhirnya mendorong pemilik usaha mencabut izin operasionalnya sendiri. Namun, temuan aktivitas di malam hari kembali memunculkan tanda tanya terkait komitmen penghentian operasional.

 

Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Lubuk Linggau agar patuh terhadap perizinan dan aturan daerah, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *