Murexsnews.com Lubuklinggau-
Isu tak sedap beredar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Masyarakat menyoroti dugaan adanya praktik nepotisme, di mana dalam satu ruangan kerja disebut-sebut terdapat hubungan keluarga: ayah menjabat sebagai Kepala Bidang, istri sebagai staf, dan anak sebagai operator.
Selain itu, beredar pula informasi dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu yang diminta kepada sejumlah pegawai PPPK yang hendak mengurus sertifikasi. Dugaan tersebut memicu tanda tanya publik terkait transparansi dan tata kelola di instansi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, melalui Kepala Bidang PTK M Subriyanhar mengklarifikasi isu yang berkembang. Bahwa dirinya mengakui memang benar adanya jika istri dan anaknya bekerja juga di kantor Dinas Pendidikan.
” Istri saya memang lebih dulu bekerja di Dinas pendidikan sebelum saya masuk, akan tetapi kami tidak berada dibidang yang sama. Istri saya dibidang program saya di bidang PTK, karena jika beda kantor jauh mau anter jumput istri saya tidak bisa mengendarai kendaraan, sedangkan anak saya karena baru lulus kuliah jadi saya ajak memperbantukan disini, karena saya tidak bisa untuk mengoperasikan komputer, apalagi dunia sekarang perkembangan teknologi semakin canggih, banyak sistem yang menggunakan aplikasi,” ujar Subriyanhar yang akrab disapa Ujang.
Terkait adanya isu dugaan pungutan kepada sejumlah pegawai PPPK yang hendak mengurus sertifikasi, Kabid PTK tersebut menepis isu tersebut.
Beliau berdalih dan mengatakan, bahwa pada zaman kepemimpinannya selaku kepala bidang PTK tidak ada hal yang diduga adanya pungutan tersebut.
“Terkait isu tersebut biasalah, akan tetapi kan sekarang untuk PPPK sudah di SK kan dan Dinas tidak lagi mengurus sertifikasi tidak ada hubungannya lagi dengan Dinas, yang ada hubungannya dengan Dinas cuma pemberitahuan jika sudah valid, jadi yang punya urusan itu Dapodik sekolah,” jelasnya.
M Subriyanhar juga mengatakan, isu yang beredar itu pola pada tahun 2025 besar kemugkinan, dulu untuk pengurusan sertifikasi urus dulu di Dinas lalu Dinas meneruskan ke pusat. Kalau pola tahun 2026 ini seluruh data reel itu ada di Dapodik sekolah, jika datanya sudah tervalidasi di sekolah otomatis langsung keregkening yang bersangkutan dan tidak melalui Dinas lagi
“Sekarang penerima sertifikasi itu sudah tiap bulan, tidak lagi pertriwulan. Jika guru tersebut tidak mendapatkan sertifikasi jangan salahkan Dinas, Dinas cuma mengabarkan bahwasannya SK pencairan tersebut sudah terbit,” pungkasnya.












