Murexsnews.com LUBUKLINGGAU – Dugaan maraknya penyalahgunaan listrik subsidi di Kota Lubuklinggau mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah rumah warga disinyalir menggunakan ampere meter PLN ganda, bahkan ada yang diduga memakai identitas atau data milik orang lain demi mendapatkan tarif listrik subsidi 450 VA dan 900 VA.
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi listrik dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang diduga dilakukan yakni dengan memasang lebih dari satu meteran listrik dalam satu rumah atau bangunan, lalu menggunakan daya subsidi atas nama orang lain agar tetap menikmati tarif murah meski secara ekonomi tergolong mampu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap pengawasan internal ULP PLN Lubuklinggau. Pasalnya, pemasangan meteran listrik seharusnya melalui proses verifikasi administrasi dan survei lapangan.
Koordinator LSM PEKO Silampari, , mendesak ULP PLN Lubuklinggau segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pelanggan yang diduga melakukan penyalahgunaan subsidi listrik.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada rumah yang memakai meteran subsidi lebih dari satu, apalagi menggunakan identitas orang lain, maka negara dirugikan dan hak masyarakat miskin ikut dirampas,” tegas Andi Lala.
Ia menilai maraknya dugaan praktik tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan di lapangan. Bahkan, ia menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang bermain dalam proses pemasangan maupun pendataan pelanggan.
“Kami menduga ada oknum petugas nakal yang sengaja membiarkan atau bahkan membantu praktik ini. Tidak mungkin pemasangan meteran ganda dan penggunaan data orang lain bisa lolos kalau pengawasan berjalan maksimal,” ujarnya.
Menurut Andi Lala, ULP PLN Lubuklinggau harus segera melakukan audit dan penertiban terhadap pelanggan penerima subsidi yang tidak tepat sasaran. Ia juga meminta aparat penegak hukum ikut turun apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik tersebut.
Secara hukum, penyalahgunaan subsidi listrik merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai pencurian tenaga listrik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Tak hanya ancaman pidana, PLN juga dapat menjatuhkan sanksi administratif melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), berupa pemutusan aliran listrik hingga tagihan susulan dengan nilai tertentu sesuai tingkat pelanggaran.
Praktik penggunaan daya subsidi oleh masyarakat mampu juga dinilai mencederai program bantuan pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
“Subsidi listrik itu hak masyarakat kecil. Kalau disalahgunakan oleh orang yang tidak layak, maka itu sama saja mengambil hak rakyat miskin,” kata Andi Lala.
Ia meminta pihak PLN tidak hanya fokus pada penagihan pelanggan, tetapi juga serius memperbaiki pengawasan internal dan menindak tegas oknum yang bermain.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. PLN harus transparan dan berani membersihkan oknum-oknum yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Manager ULP PLN Lubuklinggau, Achmad Meiledy ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan itu mungkin karena ulah oknum (pelanggan atau pengurus).
“Kami pernah juga mendapatkan laporan seperti ini. Tindak lanjut dari kami, pengecekan ke lokasi bersama pelapor/pemilik NIK KTP dengan data yang ada. Jika memang sudah terverifikasi, maka kami lepas subsidi pada Persil tersebut sehingga nantinya bisa digunakan kembali oleh pelapor/pemilik NIK KTP tersebut,” ujarnya. (*)












