Murexsnews.com MURATARA – Perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus ALS dan sebuah truk di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjadi sorotan.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya. Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi terlibat tabrakan dengan sebuah truk tangki. Benturan keras mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah dan menelan sedikitnya 16 korban jiwa, sementara sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan awal yang pernah disampaikan pihak kepolisian, kecelakaan diduga terjadi ketika Bus ALS berusaha menghindari lubang di badan jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Shandi selaku pihak pemilik atau pengelola truk, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Lakalantas ini.
Saat diwawancarai pada Senin (3/8/2026), Shandi mengaku merasa dirugikan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Shandi.
Menurutnya, armada truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi. Ia mengklaim dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan saat kejadian.
Shandi juga menegaskan bahwa berdasarkan kronologi yang diketahuinya, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi. Ia menduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Shandi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Oleh karena itu, ia memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai alasan yuridis maupun hasil penyidikan yang menjadi dasar penetapan Shandi sebagai tersangka.
Kasus kecelakaan maut Bus ALS dengan truk di Kecamatan Karang Jaya sebelumnya menjadi perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Masyarakat berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)












