Murexsnews.com Musi Rawas-
Diduga terindikasi korupsi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Musi Rawas, upaya paksa ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan tambahan atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Terpantau media, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB pagi sampai Pukul 11.00 siang dengan melibatkan beberapa pegawai Kejaksaan Musi Rawas.
” Benar pada hari ini kami melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen pada Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas, giat ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Perlengkapan Siswa/Siswi SD dan SMP di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” ungkap Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda.
Dari penjelasan singkat Nanda, bahwa duduk perkara secara singkat, total pengadaan ini sebesar Rp.11.607.000.000,- sebagaimana sesuai DPA/RKA dibagi menjadi 4 pengadaan, yaitu
Seragam SD berjumlah 12.906 pcs sebesar Rp.3.871.800.000,- (APBD)
Seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp.2.735.400.000,-(APBD)
Seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp.1.999.800.000,- (DAU APBN)
Seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp.3.000.000.000,- (DAU APBN).
Kasus ini kata Nanda sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Musi Rawas, hasilnya sudah ditemukan beberapa dugaan Perbuatan melawan hukum salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran.
Lebih spesifik Nanda mengungkapkan, dari keterangan hasil Laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan dan untuk ikhtisar kerugian Tim Penyidik telah melakukan penghitungan dan untuk Perhitungan Kerugian Keuangan Negara masih menunggu dari Auditor.
” Semua dokumentasi untuk audit sudah diberikan ke pihak BPKP, kami menunggu hasilnya,” kata Nanda.
Lebih lanjut Jaksa Pratama ini mengatakan, bahwa terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, tentunya Tim Penyidik telah mengantongi beberapa nama, namun sementara ini belum dapat kami sampaikan oleh karena Tim Penyidik masih harus Ekspose gelar perkara dan pendalaman perkembangan Penyidikan.
Menurut Nanda, pasal yang akan diterapkan yaitu Primair 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Kami minta rekan-rekan media menunggu hasil dari perkembangan selanjutnya.” ujarnya.
Pada waktu yang sama, PLT Kajari Musi Rawas Abu Nawas,S.H.,M.H membenarkan adanya giat Tim Kejari yang melakukan upaya paksa penggeledahan di dua OPD Musi Rawas.
” Iya memang ada, ini terkait dengan kasus yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu,” imbuhnya. -rls