banner 728x250

H. Yaudi Melakukan Fungsi Control Terhadap Produk Hukum Di Lubuklinggau 

banner 120x600
banner 468x60

 

Murexsnews.com Lubuklinggau

banner 325x300

Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, H Yaudi mengadakan  Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Menghadirkan narasumber dari Universitas Bengkulu (Unib)m Jatmiko Yogopriyanto, S.Ip., M.Si serta dihadiri Lurah Batu Urip Taba, Mahali, SE.

 Acara berlangsung di kediaman Yaudi di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Minggu 2 November 2025.

 

Yaudi mengatakan bahwa banyaknya pengemis di jalan menjadi dilema bagi masyarakat, jika tidak memberi ada rasa kasihan, tapi jika dikasih uang menimbulkan pengemis semakin menjamur karena merasa enak dikasih dan mereka memang menjual rasa kasihan atau minta dikasihani.

“Kalau kita memberi uang kepada pengemis artinya kita mendukung. Kalau bersikeras tidak memberi ada rasa kasihan,” katanya.

Dengan adanya Perda Nomor 15 tahun 2017 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan banyaknya Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis atau yang disingkat Gepeng.

Namun ternyata permasalahan ini tidak selesai dan seperti musiman, terkadang muncul begitu banyak, terkadang tidak ada.

Jatmiko menyampaikan masalah yang sering ditemukan anak ngamen di traffic light.

Ia menyebut ada indikasi keberadaan pengemis di jalan ada yang mengkoordinir. “Walaupun kita belum membuktikan namun berdasarkan informasi pengemis ada yang mengkoordinir,” katanya.

Jatmiko menyarankan kepada warga Kota Lubuk Linggau jika ada pengemis yang keliling ke rumah warga jangan dikasih uang kalau kasihan suruh dulu kerja misalnya membersihkan rumput atau menebang pohon.

“Intinya suruh kerja dulu baru dikasih uang, hal itu untuk mendidik mereka agar tidak meminta-minta,” himbaunya.

Selain itu, kalau melihat pengemis di jalan direkap di upload di media sosial  (Medsos) dengan begitu akan cepat ditindak lanjuti oleh yang berwenang.

Pada sesi tanya jawab, Munzir Ketua RT 01 Kelurahan Batu Urip Taba mengusulkan membuat yayasan yang khusus mengurus Gepeng.

Sebab menurutnya penertiban yang dilakukan selama ini tidak menyelesaikan masalah karena setelah ditangkap Gepeng dilepas, sehingga mereka kembali lagi ke jalan.

Kelurahan Batu Urip Taba, Amirudin menyempaikan keresahannya maraknya waria. “Apakah dalam Perda nomor 15 Tahun 2027 itu tidak ada aturan mengenai anangino (waria,red). Kalau tidak ada dibuatlah aturannya,” ucapnya.

Warga lain menyampaikan bahwa memang ada indikasi pengemis ada yang mengkoordinir kalau begitu kenapa yang mengkoordinir itu tidak ditangkap. Untuk menangkapnya mungkin Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau bekerjasama dengan Polisi.

Menanggapi pertanyaan tersebut Yaudi menerangkan bahwa menjadi kendala soal anggaran.

Tidak ada anggaran untuk membina gepeng sehingga setelah ditangkap mereka dilepas karena tidak ada anggaran khusus untuk membina mereka.

Mengenai waria tidak ada di Dalam Perda Nomor 15 Tahun 2017. Saran ini akan menjadi masukan DPRD untuk ditindak lanjuti.

Yaudi menyatakan sependapat adanya usulan untuk menangkap yang mengkoordinir pengemis dengan bekerjasama dengan Polisi, untuk itu perlu dukungan anggaran.

Yaudi berjanji akan memperjuangkan anggaran untuk pembinaan Gepeng agar kedepan persoalan tersebut teratasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *