Murexsnews.com Palembang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, Rabu(6/8/2025).
Kepala dinas lingkungan hidup kota lubuk linggau, Bapak Drs.M. Johan Iman Sitepu menyampaikan Sanksi administratif diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Turut Mendampingi:
Kabid Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Ibu Deni Endriani,ST.,MT Kabid pengkajian dan penataan lingkungan, Ibu Eny Puji Lestari, SE., M.Si