Kejari Lubuk Linggau Menetapkan Dua Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan APAR

 

 

Murexsnews.com Lubuk Linggau – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pada Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

 

 

Dua orang tersangka tersebut yakni Supriyono yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD-PPA) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang beralamat di Kota Pekan Baru.

 

 

Kajari Lubuk Linggau, Suwarno melalui  Kasi Intel, Armein Ramdhani menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

 

Setelah dilakukan penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Supriyono dan Kusnandar, pada Selasa (9/12/2025).

 

 

“Dua orang tersangka tersebut, Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari,” jelasnya.

 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, mengungkapkan dalam modus operandi tersangka Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan pengarahan atau pengkondisian Belanja Pengadaan Pompa Portable (karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

 

Lanjutnya, tersangka Supriyono dengan cara bersama-sama dengan Kusnandar melakukan Pembelian Pompa Portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari yang mana Sdr. K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan Surat Penawaran 1 Paket Mesin dan Peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan harga Rp. 53.750.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per desa.

 

Selanjutnya, dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara Nomor: 700/548/Inspt/2025 (8/12/2025), dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Nilai Kerugian Negara sejumlah Rp. 1.177.561.855,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

 

“Dari audit tersebut total kerugian Negara sebesar Satu Miliyar lebih, dalam kasus pengadaan APAR,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *