Murexsnews.com Lubuk Linggau – Percepatan pembentukan koperasi merah putih sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, disambut antusias oleh warga desa dan kelurahan. Salah satunya adalah Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Warga Kelurahan Sumber Agung melaksanakan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) pembentukan Koperasi Merah Putih, Kamis (15/05/2025).
Muskelsus dipusatkan di Balai Kelurahan Kantor Lurah Sumber Agung, dengan mengundang perwakilan masyarakat melalui organisasi yang ada di kelurahan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RT, Kader Posyandu dan PKK, Karang Taruna, serta pelaku UMKM dan tokoh masyarakat.
Lurah Kelurahan Sumber Agung, M. Adenan Kesuma, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang memiliki fungsi utama untuk memberantas kemiskinan ekstrim di tingkat desa/kelurahan serta mengembangkan perekonomian masyarakat desa/kelurahan.
“Kami berharap pendirian koperasi ini menjalankan prinsip utama koperasi yaitu transparan, gotong-royong, dan kekeluargaan. Disamping itu kami berharap tujuan koperasi merah putih untuk memberantas kemiskinan ekstrim dan mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar dapat berjalan dengan baik dan lebih cepat,” ujar Lurah.
Selain itu Lurah berharap anggota koperasi dapat menjalankan kewajibannya agar koperasi dapat berjalan dengan sehat.
“Anggota koperasi selain memiliki hak, juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik agar koperasi tetap sehat dan berumur panjang. Seperti misalnya rutin membayar setoran wajib koperasi,” tambah Adenan.
Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Lubuk Linggau, Dian Istiyawati, menerangkan jika pendirian Koperasi Merah Putih ini adalah Intruksi Presiden yang harus diselesaikan oleh Kabupaten/Kota maksimal 30 Mei 2025. Dian juga menjelaskan bahwa pelembagaan Koperasi Merah Putih akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
“Bapak/ibu pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah intruksi langsung dari Presiden dan harus dilakukan percepatan pembentukannya. Untuk mendukung itu semua Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi dan UMKM akan bertanggung jawab untuk pelembagaan di notaris. Jadi bapak/ibu tidak perlu repot lagi mengurus akta notaris. Semoga dengan itu, lebih mempermudah bapak/ibu untuk fokus dalam membangun koperasi yang bertumbuh dan berkelanjutan,” terang Dian.
Dian juga berpesan agar koperasi dapat menjalankan prinsip-prinsip utama koperasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi.
“Yaitu prinsip transparan, sukarela dan terbuka, gotong-royong, serta mandiri. Saat ini tugas kita membentuk, untuk masalah lainnya seperti penyertaan modal dan lain-lain kita menunggu petunjuk selanjutnya,” sambung Dian.
Musyawarah Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sumber Agung dihadiri oleh 30 orang dan 20 orang yang ditetapkan menjadi anggota pendiri. Selanjutnya, sosialisasi akan diadakan masif di Kelurahan Sumber Agung untuk merekrut anggota baru yang bersedia bergabung koperasi.
Dalam rapat tersebut ditetapkan 5 orang pengurus yaitu Bayu Pratama S sebagai Ketua, Bunasri Eriansyah sebagai Sekretaris, Condri Prayogi sebagai Bndahara, Eriyanto sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Sri Rochimi sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota.
Selain itu ditetapkan pula 3 orang pengawas yang diketuai oleh Lurah Sumber Agung, dengan anggota 1 Kateni (Ketua LPM) dan anggota 2 Subandi (Ketua RT.08). Juga ditetapkan setoran pokok sebesar Rp50 Ribu dan setoran wajib sebesar Rp10 Ribu per bulan dengan nama koperasi : Koperasi Kelurahan Merah Putih Sumber Agung.
Acara Muskelsus dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri dengan berfoto bersama.