Paripurna DPRD, APBD 2026 Kota Lubuk Linggau Resmi Disahkan

 

 

Murexsnews.com LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda Mendengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (28/11/2025).

 

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan APBD, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

 

Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD ini telah melalui tahapan pembahasan yang matang, sesuai prosedur perundang-undangan.

 

“Kami menyadari bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang serta hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya dapat terakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, pemenuhan usulan tersebut tetap menjadi perhatian kami dengan mempertimbangkan skala prioritas agar tetap selaras dengan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada pihak legislatif karena telah melakukan telaah secara baik dan cermat terhadap rancangan APBD 2026. Menurutnya, adanya perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan hal wajar dalam dinamika demokrasi.

 

“Proses penyusunan APBD ini merupakan perjalanan penting yang mencakup jadwal pembahasan, penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum APBD,  serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga tahap persetujuan bersama. Alhamdulillah, seluruh proses berjalan baik tanpa hambatan,” ungkapnya.

 

Wali Kota menegaskan bahwa dokumen APBD yang telah disepakati ini akan menjadi landasan penting pembangunan Kota Lubuk Linggau ke depan. Ia optimis bahwa keputusan ini adalah hasil terbaik bagi kepentingan masyarakat.

 

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 beserta rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *