banner 728x250

Pejabat Wajib Paham Fungsi Pers 

banner 120x600
banner 468x60

 

Murexsnews.com Lubuklinggau –

banner 325x300

Pers di Indonesia dijamin kemerdekaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, juga diatur mekanisme hak jawab sebagai ruang bagi siapapun, termasuk instansi pemerintah, untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas suatu pemberitaan.

 

Sehingga dengan begitu, hubungan antara pers dan narasumber berjalan sehat, pers menyampaikan informasi kepada publik, sementara narasumber memiliki ruang untuk meluruskan jika ada yang keliru.

 

Namun ironisnya, masih ada pejabat atau dinas yang abai terhadap mekanisme ini. Alih-alih menggunakan hak jawab yang jelas-jelas dijamin undang-undang, mereka justru menempuh jalur somasi, membuat hal tersebut bernuansa intimidasi. Padahal, somasi kepada wartawan atau media, seringkali dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis, bukan sekadar klarifikasi.

 

Sikap seperti ini menunjukkan rendahnya literasi hukum sekaligus lemahnya komitmen terhadap prinsip demokrasi. Pejabat publik seharusnya paham bahwa pers bekerja untuk kepentingan masyarakat. Bila ada pemberitaan yang dianggap merugikan, seharusnya cukup disikapi dengan hak jawab. Itu lebih elegan, lebih beradab, dan sejalan dengan semangat keterbukaan.

 

Mengintimidasi pers dengan somasi justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi. Di era keterbukaan informasi, langkah semacam ini hanya akan memperburuk citra lembaga, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta merusak hubungan dengan media.

 

Oleh karena itu, sudah saatnya para pejabat pemerintah, termasuk dinas-dinas di daerah wajib belajar memahami fungsi pers secara utuh. Pers bukan musuh, melainkan mitra demokrasi. Kritik adalah vitamin bagi tata kelola pemerintahan. Maka jangan salah alamat, klarifikasi disampaikan dengan hak jawab, bukan dengan intimidasi lewat somasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *