banner 728x250

Polres Musi Rawas Ringkus Diduga Pengedar 10 Bungkus Sabu Seberat 5,17 Gram

banner 120x600
banner 468x60

 

Murexsnews.com MUSI RAWAS-“Eagle Squad” Satres narkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu kediaman nya di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (11/2/2025).

banner 325x300

 

Diketahui identitas tersangka, Indra Gunawan (50), warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Indra Gunawan.

 

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

 

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tanggal 12 Februari 2025.

 

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sekaligus sering melakukam transaksi penjualan sabu di wilayah di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

 

Kemudian, dipimpin langsung, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, bersama “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Indra Gunawan.

 

Selain tersangka, berhasil menyita BB diantaranya, berupa satu buah dompet kulit warna cokelat Merk Aming Medan yang berisikan, 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 Gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan satu buah dompet kulit warna cokelat merk Aming Medan.

 

“BB yang berhasil disita, terletak diatas kasur dalam kamar tersangka dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *