Murexsnews.com LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuk Linggau, Heri Zulianta, memimpin rapat verifikasi data calon penerima insentif bagi guru ngaji, marbot, pengurus jenazah, dan penggali kubur tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Kegiatan tersebut berlangsung di Operation Room (Op Room) Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (28/1/2026).
Dalam arahannya, Heri Zulianta menyampaikan bahwa program pemberian insentif ini telah dilaksanakan selama tiga bulan pada tahun 2025, yakni pada Oktober, November, dan Desember sehingga program tersebut termasuk program lanjutan tahun 2025 yang perlu dievaluasi dan diverifikasi kembali.
“Dari data yang masuk dibandingkan dengan realisasi di lapangan, terdapat beberapa perbedaan. Untuk itu kita carikan solusi, apakah data tahun 2025 tetap digunakan, ditambah, dikurangi, atau diganti. Namun jumlah penerima manfaat tidak berubah, tetap sebanyak 1.072 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Lubuk Linggau, H. Fahmi Zuhriansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian insentif pada tahun 2025 telah direalisasikan selama tiga bulan kepada 1.072 orang penerima. Namun terdapat tiga orang yang tidak sesuai untuk menerima insentif karena terindikasi menerima lebih dari satu bantuan.
“Pelaksanaan sebelumnya mungkin masih belum maksimal, khususnya untuk penggali kubur. Oleh karena itu, pada tahun 2026 harus dilakukan verifikasi ulang secara lebih baik. Apabila ada yang tidak layak menerima, jangan dimasukkan. Utamakan yang sudah lama mengabdi agar yang benar-benar layak dapat menerima,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah penerima di setiap wilayah harus disesuaikan dengan luas dan kebutuhan wilayah masing-masing. Untuk guru ngaji, kriteria yang ditetapkan antara lain harus merupakan warga Kota Lubuk Linggau, mampu mengaji serta mengajar ngaji, dan memiliki sertifikasi.
“Selain itu, kita akan mendata jumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada. Pengurus jenazah harus memiliki SK dari Persatuan Amal Kematian (PAK). Pastikan juga rekening penerima manfaat aktif dan penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dispendukcapil, Muhammad Ikbal, Ketua Umum MUI Kota Lubuk Linggau, KH. M. Asri, Ketua DPD BKPRMI Kota Lubuk Linggau, H Hasbi Mustofa serta pihak kecamatan se-Kota Lubuk Linggau.












