Sumsel  

Wako Lubuk Linggau-Bupati Muratara Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

 

 

Murexsnews.com 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠, -Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat dan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Gubernur Sumsel serta ‎perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota se-Sumsel tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Sumatera ‎Selatan, di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025) siang.

‎Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah hukum Provinsi Sumsel.

 

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara.

‎Dia menyebutkan penegakan hukum untuk biaya sendiri di LP begitu besar. Bahkan berdasarkan survey tahun 2018, biaya makannya saja capai Rp 2 triliun.

‎”Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan,” ujarnya.

Lebih jauh, Herman Deru mengemukakan hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

‎“Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,”pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, ‎Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumandana SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

‎“Dalam UU yang baru tersebut diatur mengenai penempatan korban maupun tersangka serta mekanisme kerja sosial. Kejaksaan tak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan seluruh stakeholder,” ungkapnya.

Selain itu, ‎dalam KUHP Nasional juga mulai menerapkan hukum adat lokal serta pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara.

 

Dengan tingginya biaya penegakan hukum saat ini, diperlukan solusi bersama agar tindak pidana dapat ditekan semaksimal mungkin.

‎Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Ndang Mugopal mewakili Jampidum, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

‎“Pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari transformasi besar penegakan hukum kita. KUHP baru sangat berbeda dari sebelumnya karena mengedepankan restorative justice serta memadukan hukum modern dan dinamika sosial masyarakat,” paparnya.(*)

 

#PKSPenerapanPidanaKerjaSosial

#PemberlakuanUUNomor1Tahun2023

 

Sc foto: Dok. Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *