Murexsnews.com Musi Rawas
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (DPU CKTRP) Kabupaten Musi Rawas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Tipe A yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tanggal 14 November 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas, H Otaviano, ST, M.Si kepada awak media. Pada jumat 08-05-2026
Okta sapaan akrapnya menerangkan, tugas dan fungsi DPU CKTRP diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 35 tahun 2027 tanggal 28 Juli 2027 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi DPU CKTRP Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan Perbup tersebut secara struktur organisasi dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Tugas pokok DPU CKTRP melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang teknis pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas pokok, DPU CKTRP menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan perencanaan bidang pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
b. Perumusan kebijakan teknis pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
c. Pelaksanaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
d. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
Contoh kegiatan strategis yang pernah dilaksanakan oleh Dinas PU CKTRP :
1. Pembangunan Rumah Sakit Sobirin di Muara Beliti
2. Pembangunan gedung Serba Guna di Muara Beliti
3. Pembangunan rehab masjid darussalam
Dinas PUCKTRP menetapkan satu program urusan rutin dan 9 program urusan wajib antara lain sebagai berikut :
1. Program Penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
2. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA
3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Minum
4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limba
5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
6. Program Pengembangan Permukiman
7. Program Penataan Bangunan Gedung
8. Program Penataan Bangunan dan Lingkungan
9. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
10. Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional
Manfaat air bersih diantaranya :
1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
2. mendukung produktivitas dan ekonomi
3. Menekan angka stunting dan penyakit diare.
4. Menjaga kelestarian lingkungan
DPUCKTRP: Progres Program Pembangunan Musi Rawas Sudah Di Rasakan Oleh Masyarakat
Murexsnews.com Musi Rawas
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (DPU CKTRP) Kabupaten Musi Rawas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Tipe A yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tanggal 14 November 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas, H Otaviano, ST, M.Si kepada awak media. Pada jumat 08-05-2026
Okta sapaan akrapnya menerangkan, tugas dan fungsi DPU CKTRP diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Nomor 35 tahun 2027 tanggal 28 Juli 2027 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi DPU CKTRP Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan Perbup tersebut secara struktur organisasi dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Tugas pokok DPU CKTRP melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang teknis pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas pokok, DPU CKTRP menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan perencanaan bidang pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
b. Perumusan kebijakan teknis pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
c. Pelaksanaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
d. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan umum keciptakaryaan, tata ruang, pengairan, pertamanan dan kelistrikan.
Contoh kegiatan strategis yang pernah dilaksanakan oleh Dinas PU CKTRP :
1. Pembangunan Rumah Sakit Sobirin di Muara Beliti
2. Pembangunan gedung Serba Guna di Muara Beliti
3. Pembangunan rehab masjid darussalam
Dinas PUCKTRP menetapkan satu program urusan rutin dan 9 program urusan wajib antara lain sebagai berikut :
1. Program Penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
2. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA
3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Minum
4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limba
5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
6. Program Pengembangan Permukiman
7. Program Penataan Bangunan Gedung
8. Program Penataan Bangunan dan Lingkungan
9. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
10. Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional
Manfaat air bersih diantaranya :
1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
2. mendukung produktivitas dan ekonomi
3. Menekan angka stunting dan penyakit diare.
4. Menjaga kelestarian lingkungan












