Murexsnews.com Lubuklinggau-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, Zulfikar memastikan pencairan Gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau siap dicairkan. Tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum proses pencairan tersebut.
“Perwal Gaji ke-14 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, pada 7 Maret lalu,” ujar Zulfikar sebagaimana dikutip dari laman KORAN LINGGGAUPOS.id, Jumat (14/3/2025).
Menurut Zulfikar, anggarannya sudah siap, tergantung dengan OPD untuk mengajukan pencairan tersebut.
Adapun besaran THR yang akan diterima ASN terdiri dari gaji dan tunjangan sesuai yang diterima gaji bulan Februari 2025 dengan total anggaran secara keseluruhan senilai Rp 20 miliar.
Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menurut pejabat yang pernah menjabat Kepala BKPSDM itu, juga masih dalam proses.(*)
Sc foto: Istimewa