Massipp Desak APH Periksa Proses Tender di PBJ Kota Lubuk Linggau

 

Murexsnews.com LUBUKLINGGAU – Dugaan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat hingga praktik monopoli dalam proses tender yang dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Lubuklinggau mencuat ke publik.

Temuan tersebut mengemuka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 yang mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan tender beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang beredar, ditemukan sejumlah persoalan mendasar dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang diduga kuat membuka ruang terjadinya praktik monopoli, persaingan tidak sehat, hingga indikasi permainan tender.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap proses pemilihan penyedia barang dan jasa tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu temuan mencolok yakni pengakuan Pokja Pemilihan yang dinilai kurang teliti dalam memeriksa dokumen penawaran peserta tender. Kelalaian tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya manipulasi administrasi dan memuluskan peserta tertentu memenangkan paket pekerjaan.
Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 11 penyedia memenangkan paket pekerjaan secara bersamaan melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diperbolehkan bagi usaha kecil. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan paket pekerjaan oleh kelompok tertentu.
Temuan lainnya, tidak adanya koordinasi antar Pokja maupun pejabat pengadaan sehingga tidak ada mitigasi terhadap potensi penyedia memenangkan beberapa paket sekaligus.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan sejumlah paket pekerjaan tidak dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang, meskipun terdapat item pekerjaan dengan nilai penawaran melebihi 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pada beberapa paket proyek, Pokja disebut hanya memeriksa total nilai penawaran secara keseluruhan tanpa melakukan pengecekan rinci terhadap harga satuan.
Temuan paling serius mengarah pada dugaan bocornya rincian HPS kepada peserta tender. Hal itu terindikasi dari adanya kemiripan harga satuan penawaran dengan rincian HPS pada beberapa paket pekerjaan.

Menanggapi temuan tersebut, Koordinator Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (MASSIPP), Faizal, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses tender di Bagian PBJ Kota Lubuklinggau.

“Temuan BPK ini tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa. Ada indikasi kuat yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat dan potensi pengaturan pemenang tender. Kami meminta APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera memeriksa seluruh proses tender di PBJ Kota Lubuklinggau,” tegas Faizal, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, apabila benar terjadi kebocoran HPS maupun pengaturan pemenang tender, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“PBJ harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pengadaan, bukan justru menjadi ruang lahirnya dugaan praktik monopoli dan permainan proyek. APH harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Faizal menegaskan MASSIPP akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak berwenang.
“Jangan sampai temuan ini hanya berhenti di laporan audit. Harus ada tindak lanjut hukum agar ada efek jera dan pembenahan sistem pengadaan di Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *