Masyarakat Adat Lembak Desak Revisi Total Perda Nomor 2 Tahun 2007

 

 

// Ada Hegemoni Budaya

 

Murexsnews com REJANG LEBONG – Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lembak menuntut Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan DPRD setempat untuk melakukan revisi total terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang.

 

Mereka menilai peraturan tersebut tidak mengakomodasi keberadaan dan hak-hak masyarakat Adat Lembak sebagai salah satu suku asli di wilayah tersebut, serta dinilai memuat praktik hegemoni budaya atau pemaksaan kehendak.

 

Ishak Burmansyah, perwakilan Masyarakat Adat Lembak, menyatakan bahwa masyarakatnya mendiami wilayah adat yang membentang dari kaki Bukit Kaba menghadap timur hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah ini terbagi dalam kawasan tiga marga, yaitu Sindang Beliti, Sindang Kelingi, dan Suku Tengah Kepungut, yang mencakup tujuh kecamatan administratif.

 

“Kami memiliki bahasa, budaya, dan kearifan lokal yang khas, namun hingga kini keberadaan kami belum diakui secara sah dalam regulasi daerah. Padahal, UUD 1945 Pasal 18B, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 32 Tahun 2009, hingga Permendagri No. 52 Tahun 2014 jelas mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” ujar Ishak, Sabtu (25/04).

 

Menurut Ishak, Perda Nomor 2 Tahun 2007 justru digunakan sebagai landasan untuk memarginalkan hukum adat Lembak. Ia menilai peraturan tersebut mengandung unsur dominasi adat yang memaksa kelompok lain untuk tunduk pada standar budaya tertentu.

 

“Ini adalah hegemoni budaya, di mana satu kelompok memaksakan budayanya sebagai standar mutlak sehingga kelompok lain harus patuh, baik secara sukarela maupun terpaksa,” tegasnya.

 

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengajukan tiga tuntutan utama:

 

1. Merevisi total Perda Nomor 2 Tahun 2007 karena dinilai tidak berpihak dan memuat pemaksaan budaya.

 

2. Mengakomodasi kepentingan Masyarakat Adat Lembak agar kedudukannya sejajar dengan kelompok adat lainnya dalam satu payung hukum yang adil.

 

3. Menegaskan bahwa sebelum revisi dilakukan, segala implementasi aturan yang berbasis pada Perda tersebut tidak dapat diakui atau diberlakukan di wilayah adat Lembak. (Mawid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *