Murexsnews.com LUBUKLINGGAU – Tim Seleksi Calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Tim Seleksi Calon Direktur Utama PDAM Kota Lubuklinggau, Herdrawan, menyampaikan bahwa tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional dengan berpedoman pada Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam proses penjaringan dan seleksi calon Direktur Utama PDAM Kota Lubuklinggau,” ujar Herdrawan.
Berdasarkan Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi BUMD adalah sebagai berikut:
Sehat jasmani dan rohani.
Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memahami manajemen perusahaan.
Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
Berijazah paling rendah Strata Satu (S-1).
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Selain persyaratan tersebut, proses seleksi juga dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk sesuai ketentuan Pasal 36 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang terdiri dari unsur perangkat daerah serta unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
Herdrawan menegaskan bahwa Tim Seleksi berkomitmen menjalankan seluruh tahapan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, sehingga dapat menghasilkan figur terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan visi kuat untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan PDAM Kota Lubuklinggau kepada masyarakat.
“Harapan kami, melalui proses seleksi yang mengacu pada aturan yang berlaku, akan terpilih Direktur Utama yang mampu membawa PDAM Kota Lubuklinggau menjadi perusahaan daerah yang profesional, sehat, dan semakin optimal dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tutup Herdrawan. (*)












